Jakarta, 20 Februari 2020
Kepada :
Yth. Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di
Tempat
Perihal : Gugatan Perceraian
Assalaamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama
: ……………binti …………….
Umur : ...... tahun
Agama : .......
Pendidikan : ........
Pekerjaan
: .........
Alamat : Jl. …………., No… , RT …RW ….., Kelurahan
….., Kecamatan ….., Kotamadya ……...
Selanjutnya
disebut sebagai Penggugat;
Dengan ini
mengajukan gugatan perceraian terhadap :
Nama : …………bin ……………..
Umur : …. tahun
Agama : ......
Pendidikan : ......
Pekerjaan : ……..
Alamat :Jl. …………., No… , RT …RW …..,
Kelurahan ….., Kecamatan ….., Kotamadya ……....
Selanjutnya disebut sebagai
Tergugat;
Adapun gugatan
ini Penggugat ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa pada tanggal .............telah
dilangsungkan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan
menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama Islam. Perkawinan
tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ........, Kotamadya ……., sebagaimana
tercatat dalam Akta Nikah No……………. tertanggal …………………;
2.
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan
Tergugat dilangsungkan berdasarkan kehendak kedua belah pihak dengan tujuan
membentuk rumah tangga yang sakinah,
mawaddah, warahmah yang diridhoi oleh Allah Swt;
3.
Bahwa setelah menikah, Penggugat dan
Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jl. …………No. RT. …… RW …., Kelurahan ……., Kecamatan ……., Kotamadya …………..;
4.
Bahwa selama masa perkawinan, Penggugat
dan Tergugat telah berkumpul sebagaimana layaknya suami-isteri dan belum/sudah dikaruniai ..... orang
anak yang masing-masing bernama:
·
……………., perempuan/laki-laki, lahir
pada …………………………………………..;
·
……………., peempuan/laki-laki, lahir pada
…………………………………………..;
5. Bahwa
kebahagiaan yang dirasakan Penggugat setelah berumah tangga dengan Tergugat hanya
berlangsung sampai ……., ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai
goyah setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan dan
pertengkaran secara terus menerus sejak bulan....tahun .....sampai dengan saat ini, yang
penyebabnya antara lain;
(harus ditulis secara rinci dan jelas)
·
………………………………………………………………………………………………………..
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
………………………………………………………………………………………………………..
·
…………………………………………………………………………………………………………
·
………………………………………………………………………………………………………..
6. Bahwa puncak dari percekcokan antara
Penggugat dan Tergugat terjadi pada bulan ……… tahun ……. Yang menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/rumah, dimana Penggugat/Tergugat pergi dan kembali kerumah orang tuanya. Sehingga sejak saat itu Penggugat
dan Tergugat sudah tidak pernah lagi menjalin hubungan sebagaimana layaknya
suami istri;
7. Bahwa
atas permasalahan dan kemelut rumah tangga yang dihadapi, Penggugat telah
mencoba memusyawarahkan dengan keluarga Penggugat dan Tergugat untuk mencari
penyelesaian dan demi menyelamatkan perkawinan, namun usaha tersebut tidak
membuahkan hasil
8. Bahwa
ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diuraikan
diatas sudah sulit dibina untuk membentuk suatu rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sebagaimana
maksud dan tujuan dari suatu perkawinan, sehingga lebih baik diputus karena
perceraian;
9. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut
diatas, permohonan Penggugat untuk mengajukan gugatan perceraian terhadap
Tergugat atas dasar pertengkaran yang terjadi terus menerus dan tidak mungkin
hidup rukun dalam suatu ikatan perkawinan, telah memenuhi unsur Pasal 19 huruf
(f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) dan (h)
Kompilasi Hukum Islam, sehingga berdasar hukum untuk menyatakan gugatan cerai ini dikabulkan;
10.
Bahwa
untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta
SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera
Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
11. Bahwa Penggugat sanggup
membayar biaya perkara;
Berdasarkan dalil dan
alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua
Pengadilan Agama Jakarta selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini
untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Penggugat dan
Tergugat untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
PRIMER:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menjatuhkan talak satu ba’in sughraa
Tergugat (.........bin ....... )
Terhadap Penggugat (......binti ..........
3.
memerintahkan
panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
kepada Kantor Urusan Agama di tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor
Urusan Agama tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam
register yang tersedia untuk itu;
4.
Membebankan biaya perkara sesuai hukum;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Agama
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah
gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini, kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Penggugat
SUMARNI, SH.,
Putusan
Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,
Amar |
KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad
buruk ;
3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan
Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada
Para Penggugat karena :
- Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak
melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ;
- Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai),
tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa
legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung
Propinsi Bali .
4. Menyatakan batal :
4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak
Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat;
4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4
Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung
Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para
Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen
di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian :
5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00
IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah);
5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4
Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan
ratus tujuh puluh lima juta rupiah)
Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp.
4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam
puluh juta rupiah) ;
6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan
Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat
secara tunai dan seketika, berupa :
Kerugian materiil berupa :
- Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan
dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam
puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta
rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian
jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan
terlaksana dengan tuntas ;
- Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp.
6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama
dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah)
setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya
sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh
ratus lima puluh satu ribu rupiah );
8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;
|
|
|
PERDATA JADI PIDANA
JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI
Pengacara SUMARNII, SH., menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford,
membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa
pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan
bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah
selama 55 tahun. bahwa eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.
bahwa setelah sekian lama waktu berjalan, eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.
bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk
mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi
terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak
memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun.
pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.
bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan
upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus
menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan
dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.