Saturday 20 February 2016

pengacara Jakarta 085348543327

Kantor Pengacara Jakarta Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta 



KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH.,
Mobile : 085348543327

Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327




 Contoh Permohonan Cerai Talak  Ke Pengadilan


Jakarta, 15 Januari 2020

Kepada Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Di –
            JAKARTA SELATAN



Perihal : Permohonan Cerai Talak .



Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

SUMARNI, SH.,
Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, berkedudukan di Jalan Kebun Sirih No.17-19 MNC Centre, High End Building , Ground Suites 102-104 Jakarta Indonesia 10340. Hp.081254113291  Email : sumarnilawyer7@gmail.com. Sumarnilawyer@yahoo.com. http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Januari 2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

N a m a                        : IMAM UTOMO BIN ASPUL ANWAR
Nomor KTP                :
Tempat/Tgl Lahir        :
U m u r                        : 41 tahun
Jenis Kelamin              : Laki - laki
A g a m a                     : Islam
P e n d I d I k a n        : S1
P e k e r j a a n             : Karyawan Swasta
A l a m a t                   : Perum …………..Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

Dengan ini mengajukan Permohonan Cerai Talak terhadap :

N a m a                       :    TIKANIA BINTI SISWO
Nomor KTP                :   
Tempat/tgl lahir          :   
U m u r                       :    34 tahun
A g a m a                    :    Islam
P e k e r jaan               :    Ibu Rumah Tangga
Pendidikan                 :    SLTA
A l a m a t                   :    Jl. ………
Balikpapan.Untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.



Adapun alasan-alasan Pemohon mengajukan Permohonan Cerai Talak adalah sebagai berikut :

1.      Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri sah yang melangsungkan pernikahan di Balikpapan, tanggal  bulan ………. tahun ……….., bertepatan …..H,  sesuai Kutipan Akta Nikah No……….., tertanggal 11-05-2010, Kantor ………Kota ……….;

2.      Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempat tinggal  bersama di rumah yang beralamat di  Perumahan ………….hingga akhir tahun 2016;

3.      Bahwa selama perkawinan Pemohon dan Termohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak laki – laki dengan nama ………….dan……………;

4.      Bahwa sejak tahun ………. ketentraman rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak harmonis, setelah diantara Pemohon dan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain  adalah masalah ekonomi dan Termohon yang selalu cemburu dan menuduh Pemohon selingkuh dengan wanita lain:

5.      Bahwa PEMOHON telah berusaha sekuat tenaga agar rumah tangga PEMOHON dan TERMOHON bisa rukun kembali, namun usaha PEMOHON sia sia dan tidak berhasil. PEMOHON dan TERMOHON terus menerus terjadi pertengkaran, sehingga PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

6.      Bahwa Pemohon dan Termohon  sudah pisah ranjang selama 5 tahun, yaitu sejak tahun 2015 hingga saat ini tahun 2020.

7.      Bahwa Pemohon sudah tinggal di Jakarta selama 5 tahun sedangkan Termohon tinggal di Balikpapan bersama anak-anak, dan Pemohon dan Termohon telah mengalami kebuntuan komunikasi selama 5 tahun ini ;

8.      Bahwa antara PEMOHON dan TERMOHON telah terjadi kebuntuan komunikasi sejak tahun 2015, setiap kali bertemu dan berbicara selalu berakhir dengan pertengkaran dan percekcokan dan PEMOHON sangat menderita lahir bathin;

9.      Bahwa puncak percekcokan dan pertengkaran antara PEMOHON dan TERMOHON pada tahun 2015, dan akhirnya pisah ranjang hingga pada saat ini, kurang lebih 5 tahun;

10.  Bahwa oleh karena keberlangsungan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP      No. 9 tahun 1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.;

11.  Bahwa benar Bahwa sesuai Pasal 19 huruf f  PP No.9 tahun 1975, yang berbunyi “
f.       antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;  

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan cq. Bapak Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut :

1.         Mengabulkan Permohonan Cerai Talak Pemohon untuk seluruhnya;
2.         Menyatakan Memberikan ijin kepada Pemohon (untuk menjatuhkan talaq satu kepada Termohon;
3.         Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.




Hormat Pemohon,
Kuasa Hukum



SUMARNI, SH.,

 

 

 

Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB

PERDATA JADI PIDANA 


JUAL BELI VILLA XANADU DI BALI 

Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali. Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet,namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP.

Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.




SURAT  KUASA  

Yang bertandatangan dibawah ini :

Nama                           :  
Tempat Tanggal Lahir   : 
Pekerjaan                     :  
Agama                         :  
Alamat                         :  
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie) 
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
 dengan ini memberikan Kuasa kepada :

SUMARNI, SH  

Para PengacaraAdvokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, alamat di MNC CENTRE, High End Building. Ground Floor Suites 102 - 104, Jalan Kebun Jeruk No. 17-19, Jakarta 10340 - Indonesia.  Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
 http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :


K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selakuTermohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.

Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan  keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau  menolak  saksi - saksi,  mengajukan   Permohonan   Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.

Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.


Balikpapan, 03 April  2013


Penerima Kuasa,                                   Pemberi Kuasa,



 SUMARNI, SH                                  .............................



Menikah di Singapura

Pertanyaan :
Saya sangat bingung dengan hukum perkawinan campuran di Indonesia yang menekan hak hak wanita. Saya berencana menikah dengan warga negara Inggris (inilah Jodoh saya yang diberi Tuhan). 
(1) Apabila kami menikah di Singapore akan tetapi tidak mendaftar di Kantor agama dalam waktu 1 tahun, apakah perkawinan kami diakui oleh negara (syah/tidak)? 
(2) Karena kami menikah di Singapore, apakah hukum perkawinan kami harus mengikuti hukum perkawinan Singapore (mengenai properti, proses perceraian, dll.)? 
(3) apakah status saya diakui sudah menikah oleh pemerintah Indonesia atau tidak? 
(4) Apakah benar bahwa apabila calon suami saya akan menikahi saya di Indonesia harus membayar jaminan Rp500.000.000 (kami sangat menentang sekali seolah-olah perempuan adalah obyek uang bagi pemerintah)? 
(5) Apabila kami menikah di Indonesia dan setelah menikah saya memiliki properti atas nama saya, apakah saya harus menjual properti saya tersebut dalam waktu 1 tahun?
(6) Bagaimana status kewarganegaraan saya? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih. 
Jawaban :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini” 
Dalam hal perkawinan tersebut akan dilakukan di negara Singapura, maka harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut kemudian dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan, maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan bila lewat dari waktu yang ditetapkan tersebut harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat jo. pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil berbunyi: 
(1)       Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2)        Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3)       Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.” 
Pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus melampirkan;
a. Akta Perkawinan yang telah dilegalisasi oleh kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dalam hal ini pada bagian Konsuler KBRI Singapore,
b. Foto kopi paspor suami-istri, dan
c. Kartu keluarga/KTP dari WNI tersebut.
(2) Sebagaimana dijelaskan di atas, selama para pihak telah melaksanakan pencatatan perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut berlangsung, maka perkawinan tersebut sah dengan segala akibat hukumnya. Dalam hal ini para pihak harus mengikuti hukum perkawinan yang berlaku di Singapura.
(3) Pertanyaan butir 3 sudah terjawab dalam jawaban pertanyaan butir 1 di atas yaitu agar perkawinan sah menurut hukum Indonesia, harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.
(4) Di Indonesia, hal ini memang sedang menjadi pembahasan di mana-mana, terkait Draft Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan, di mana pada pasal 142 ayat (3) mengatur bahwa calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp500 juta. Dan Draft RUU ini masuk dalam prioritas program legislasi nasional DPR tahun 2010. Mengingat baru merupakan RUU, tentunya ketentuan tersebut belum berlaku di Indonesia.
(5) Dalam masalah ini, para pihak pelaku perkawinan campuran yang memperoleh properti di Indonesia, berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, “Strata Title”, karena pewarisan, peralihan hak melalui proses jual beli, atau percampuran harta karena perkawinan, WAJIB untuk melepaskan hak-hak tersebut dalam jangka waktu 1 tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut. Jika sesudah jangka waktu tersebut lewat dan hak-hak tersebut tidak dilepaskan, maka hak-hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung. Hal ini diatur dalam pasal 21 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tapi, WNI pelaku perkawinan campuran dibolehkan memiliki Hak Milik ataupun Hak Guna Bangunan, dengan catatan bahwa para pihak dalam perkawinan campuran tersebut membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah. Dengan adanya perjanjian perkawinan, maka tidak terdapat percampuran harta sehingga harta yang dimiliki oleh para pihak tersebut adalah menjadi milik masing-masing.
(6) Menurut pasal 26 ayat (3) jo. ayat (4) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA tetap dapat menjadi WNI dengan membuat pernyataan kepada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia di tempat kedudukannya setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.





@Pengadilan Negeri Balikpapan - Balikpapan Distric Court


 
 @Monkey Forest Ubud Bali




Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 73/Pdt.G/2013/PN.Bpp Tahun 2013

YETTY HERAWATI, lahir di Jakarta, 19 April 1972, pekerjaan Swasta, Agama Kristen, alamat di Desa Cileungsi-Sawah RT. 004 RW.002.Kel. Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, selanjutnya dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2013 menguasakan kepada SUMARNI,SH dan RAMAYANI DARWIS,SH – keduanya Pengacara – Advokat dari Kantor 
SUMARNI,SH & ASSOCIATES , beralamat di Jl. Marsma iswahyudi No.40 RT. 53 Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan : - ERNEST CASIMIRE TAMBINGON, lahir di Plaju, 29 Oktober 1957, pekerjaan Swasta, Agama Kristen, alamat dahulu di Jalan Borobudur No. 36 RT. 042, Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan, sekarang tidak diketahui lagi, keberadaanya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT 
Nomor
73/Pdt.G/2013/PN.Bpp
Tingkat Proses
Pertama
Tanggal Register
20-05-2013
Tahun Register
Jenis Perkara
Perdata
Klasifikasi
Sub Klasifikasi
-
Jenis Lembaga Peradilan
PN
Lembaga Peradilan
Para Pihak
- YETTY HERAWATI, lahir di Jakarta, 19 April 1972, pekerjaan Swasta, Agama Kristen, alamat di Desa Cileungsi-Sawah RT. 004 RW.002.Kel. Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, selanjutnya dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2013 menguasakan kepada SUMARNI,SH dan RAMAYANI DARWIS,SH – keduanya Pengacara – Advokat dari Kantor  
SUMARNI,SH & ASSOCIATES , beralamat di Jl. Marsma iswahyudi No.40 RT. 53 Balikpapan, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Melawan : - ERNEST CASIMIRE TAMBINGON, lahir di Plaju, 29 Oktober 1957, pekerjaan Swasta, Agama Kristen, alamat dahulu di Jalan Borobudur No. 36 RT. 042, Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan, sekarang tidak diketahui lagi, keberadaanya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Tahun
Tanggal Musyawarah
26-11-2013
Tanggal Dibacakan
26-11-2013
Amar
KABUL
Catatan Amar
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ; 3. Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Balikpapan yang telah dicatatkan di Kantor catatan Sipil Kota Balikpapan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 42/477/WNI-CS/1998, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan tanggal 22 Juli 2013 PUTUS karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya ; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan agar mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Hakim
Majelis
Hakim Ketua
RIDWANTORO, SH, MH
Hakim Anggota
JOHN TONY HUTAURUK, SH. MH. FREDRIK FRANS SAMUEL DANIEL, SH
Panitera
SUYATNO, SH
Yurisprudensi
Tidak
Status Tahanan
Tidak
Berkekuatan Hukum Tetap
Ya
Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Ukuran
439.44 KB
Daftar Dokumen Putusan
Ukuran
858.88 KB
· Tahun

MAHKAMAH AGUNGPidana
Register : 2013 - Putus : 07-02-2014 - Upload : 21-05-2014
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79 PK/PID/2013 Tahun 2014
dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI , dkk
MAHKAMAH AGUNGPidana Khusus > Korupsi
Register : 2011 - Putus : 26-06-2013 - Upload : 20-05-2014
MAHKAMAH AGUNGPidana Khusus
Register : 2012 - Putus : 18-12-2012 - Upload : 08-01-2014
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2239 K/PID.SUS/2012 Tahun 2012
SUWIR LAUT alias LIU CHE SUI alias ATAK
MAHKAMAH AGUNGPerdata > Perbuatan Melawan Hukum
Register : 2013 - Putus : 02-10-2013 - Upload : 17-12-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 862 K/Pdt/2013 Tahun 2013
Ny. SITI HARDIYANTI RUKMANA, Dkk vs PT BERKAH KARYA BERSAMA, Dkk
MAHKAMAH AGUNGPidana Khusus
Register : 2012 - Putus : 31-07-2013 - Upload : 21-10-2013
MAHKAMAH AGUNGPerdata Khusus > Persaingan Usaha
Register : 2011 - Putus : 27-02-2012 - Upload : 29-07-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613 K/PDT.SUS/2011 Tahun 2012
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA (KPPU RI) melawan 1. PT. GARUDA INDONESIA (Persero), dkk
MAHKAMAH AGUNG>  >
Register : 2013 - Putus : 22-01-2013 - Upload : 28-01-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1 P/Khs/2013 Tahun 2013
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN GARUT, ; BUPATI GARUT,
MAHKAMAH AGUNGPidana
Register : 2012 - Putus : 18-09-2012 - Upload : 17-01-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365 K/Pid/2012 Tahun 2012
dr. DEWA AYU SASIARY PRAWANI DKK
MAHKAMAH AGUNGTUN > Hak Uji Materiil
Register : 2012 - Putus : 12-09-2012 - Upload : 07-01-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 09 P/HUM/2012 Tahun 2012
ASOSIASI NIKEL INDONESIA (ANI), ; MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI.,
MAHKAMAH AGUNGTUN > Hak Uji Materiil
Register : 2012 - Putus : 12-09-2012 - Upload : 04-01-2013
 Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2012 Tahun 2012
ASOSIASI PEMERINTAH KABUPATEN SELURUH INDONESIA disingkat APKASI, ; MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Jumlah total putusan : 861139
Upload Putusan bulan ini : 16485
Upload Putusan bulan sebelumnya : 32724
Upload Putusan 3 bulan terakhir : 120423
Upload Putusan tahun ini : 176013
Waktu eksekusi 5.9351 detik
Dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia