Sunday 31 July 2022

Ferdy Sambo - Kantor Pengacara Jakarta - Lawyer

 


KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.
 
 
Sudah lebih dari sepekan ini, masyarakat indonesia di suguhi berita tragis atas penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (sekarang non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
bahwa sampai saat ini media telivisi, media cetak, sosial media online seperti facebook, Youtube, terus menerus memberitakan perihal  penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (sekarang non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Bahwa hingga saat ini semua media memberikan banyak sekali informasi yang beragam. di satu sisi Polri yang  melakukan penyelidikan kasus ini terkesan sangat lamban, sehingga membuat masyarakat indonesia mendapat kesempatan untuk memberikan opini opini yang beragam baik yang positif maupun yang negatif terhadap kasus ini. Semoga saja Polri bisa segera menyelesaikan tugasnya dan mengungkapkan semua kebenaran dalam kasus ini;

Ferdy Sambo - Pengacara Jakarta - Lawyer




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.
 
 
Sudah lebih dari sepekan ini, masyarakat indonesia di suguhi berita tragis atas penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (sekarang non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
bahwa sampai saat ini media telivisi, media cetak, sosial media online seperti facebook, Youtube, terus menerus memberitakan perihal  penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam (sekarang non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Bahwa hingga saat ini semua media memberikan banyak sekali informasi yang beragam. di satu sisi Polri yang  melakukan penyelidikan kasus ini terkesan sangat lamban, sehingga membuat masyarakat indonesia mendapat kesempatan untuk memberikan opini opini yang beragam baik yang positif maupun yang negatif terhadap kasus ini. Semoga saja Polri bisa segera menyelesaikan tugasnya dan mengungkapkan semua kebenaran dalam kasus ini;
 
 









Saturday 30 July 2022

Bukit Pelangi Sangata - Kantor Pengacara Jakarta

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.
 
 





 

Bali Fashion Festival - Kantor Pengacara jakarta

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.
 
 



 

Bali Fashion Festival BFF - Kantor Pengacara Jakarta

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327
 
 


Tarik Kecak Bali - Kantor Pengacara Jakarta

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327
 
 


 

Tari Kecak di GWK Bali - Kantor Pengacara Jakarta

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327
 
 


 

Kantor Pengacara Jakarta - Bali Fashion Festival Di Hilton Hotel Bali




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327
 
 













Friday 29 July 2022

Perdata Jadi Pidana Atas Jual Beli Vila di Bali

 




KONSULTASI HUKUM
  Oleh :
SUMARNI, SH
Indonesia law Firm
corporate lawyer-business lawyer-divorce lawyer


Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com  atau telepon  ke 085348543327.

 

 Perdata Jual Beli jadi Pidana Penipuan Dan Penggelapan

Kami sebagai seorang Pengacara, Advokat dan Konsultan hukum menghimbau kepada masyarakat untuk berhati hati jika ingin membeli property terutama properti di wilayah Bali. Mungkin masyarakat sudah sering mendengar berita penipuan pembelian properti di bali, seperti yang di alami klien kami PT. Parts Sentra Indomandiri yang berkantor Di Balikpapan. 

 Bahwa Klien saya Ketut Semadi dan Tommy Comerford membeli paket Villa dan Aapartement dari Erick Bevan Gillet.

bahwa kami Pengacara SUMARNII, SH.,  menggugat seorang bule australia bernama eric bevan gillet. Bahwa Pengacara SUMARNII, SH., mewakili klien yang bernama Ketut Semadi dan Tommy Comerford. bahwa pada awalnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford, membeli paket villa dan apartemen dari eric bevan gillet. bahwa pembayaran di lakukan secara bertahap dan eric bevan gillet meyakinkan bahwa dokumen villa dan apartemen tersebut telah lengkap dan sewa tanah selama 55 tahun. bahwa  eric bevan gillet juga telah memberikan gambar spek villa dan apartemen tersebut.

bahwa setelah sekian lama waktu berjalan,  eric bevan gillet tidak pernah mau memperlihatkan dokumen atas villa dan apartemen tersebut, hingga akhirnya Ketut Semadi dan Tommy Comerford merasa curiga ada yang tidak benar yang dilakukan oleh eric bevan gillet.

bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford akhirnya memberi kuasa ke Pengacara SUMARNI, SH., untuk mengecek dokumen dokumen villa dan apartemen tersebut ke instansi terkait di badung bali, dan hasilnya ternyata villa tersebut tidak memiliki IMB dan tidak memiliki dokumen apapun. 

pengacara SUMARNI, SH., mendampingi saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford untuk melaporkan dugaan tindak penipuan villa bodong atas villa xanadu di seminyak bali

Pengacara SUMARNI, SH., telah melakukan upaya damai dan mediasi dengan Terdakwa Eric Bevan Gillet, namun tidak berhasil karena Terdakwa selalu berkeras untuk diselesaikan lewat jalur hukum, dan Terdakwa selalu mengatakan bahwa korban tidak akan bisa menuntut apapun kepadanya karena korban tidak memiliki bukti bukti pejanjian jual beli apapun untuk menuntuk ke Pengadilan baik secara pidana maupun perdata.  

bahwa pengacara SUMARNI, SH., melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata wanprestasi sekaligus menuntut secara pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP terhadap Terlapor Erick Bevan Gillet WNA Australia.

 
Bahwa Ketut Semadi dan Tommy Comerford telah membayar villa dan apartemen tersebut secara mencicil sebesar Rp. 6.7 milyar rupiah.

 

bahwa pada akhirnya Erick Bevan Gillet WNA Australia di adili di Pengadilan Negeri Denpasar bali atas dakwaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 & 378 KUHP atas Terlapor Erick Bevan Gillet WNA Australia.

 

Bahwa Kuasa hukum tersangka, Simon Nahak, mempertanyakan kenapa kasus jual beli itu masuk ke ranah pidana. Padahal, kata Simon, kasus itu murni masalah perdata, masalah jual beli antara kliennya dengan para korban.

"Yang membatalkan pembelian villa kan korban, bukan klien saya. Itu pengakuan salah seorang korban ketika bersaksi di PN Depasar," kata Simon pada Republika.co.id, Rabu (29/3).

Sebagai kuasa hukum, Simon yakin bahwa masalah itu adalah murni masalah perdata. Masalah hutang piutang antara kliennya dengan para korban.

Sebelumnya, dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (29/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji memaparkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan itu dilakukan terdakwa Eric Bevan Gillet pada 7 Oktober 2013.

Aksi penipuan itu berawal dari saksi Ketut Semadi dan Tommy Comerford yang bermaksud membeli villa yang ditawarkan terdakwa. Saat itu terdakwa memperlihatkan gambar villa, bentuk villa, dan apartemen yang akan dibangun di atas tanah di Xanadu Seminyak Kuta.

Penawaran terdakwa itu membuat kedua korban yang tampil sebagai saksi tertarik. Bahkan, korban langsung membeli 10 unit villa, yang terdiri dari 1 unit villa disepakati seharga Rp 1,885 miliar, dan 9 unit villa lainnya seharga Rp 1,55 miliar per unitnya.

JPU mengatakan, pembayaran dilakukan bertahap. Namun ternyata villa yang dibangun terdakwa tidak sesuai dengan gambar, tidak sesuai bentuk dan apartemen yang pernah ditawarkan. Selain itu, villa dan apartemen yang dibangun terdakwa juga tidak dilengkapi IMB.

"Terdakwa malah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang dibangunkan villa itu," kata JPU. Republika.co.id, Rabu (29/3).

 

Putusan

Putusan PN DENPASAR Nomor 169/Pdt.G/2015/PN Dps Tahun 2015
PT.PARTS SENTRA INDOMANDIRI, DK MELAWAN ERIC BEVAN GILLET, DK
pengacara SUMARNI, SH.,

Amar KABUL SEBAGIAN
Catatan Amar MENGADILI : DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Para Tergugat Untuk Seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Penjual yang beritikad buruk ; 3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/ingkar janji dengan segala akibat hukum daripadanya Kepada Para Penggugat karena : - Tidak menyerahkan legalitas surat surat Villa No. 20 dan tidak melaksanakan penyerahan fisik villa No. 20 kepada Para Penggugat ; - Menjual paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), tidak sesuai Spek Master Plan & Site Plan bangunan dan tanpa legalitas perijinan di Villa Xanadu Seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali . 4. Menyatakan batal : 4.1. Jual beli Villa No. 20 di Villa Xanadu Seminyak Kabupaten Badung Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat; 4.2. Jual beli Paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai), di Villa Xanadu seminyak Kerobokan Kabupaten Badung Propinsi Bali antara Para Penggugat dan Para Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika uang pembelian Villa dan Apertemen di Villa Xanadu Seminyak Bali dengan rincian : 5.1. Uang pembelian Villa No.20 senilai Rp. 1.885,000,000,00 IDR (satu milyar delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah); 5.2. Uang pembelian paket Villa dan Apartemen (5 Villa dan 4 Apartemen 2 Lantai) senilai Rp. 4.875.000.000,00, (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Sehingga total menjadi Rp. 1.885,000,000,00 + Rp. 4.875.000.000,00, = Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk memberikan ganti rugi atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika, berupa : Kerugian materiil berupa : - Kehilangan keuntungan 5% dari investasi yang diharapkan dari uang sebesar Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) = 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan Desember 2014, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; - Kehilangan bunga sebesar 5% (lima persen) Rp. 6.760.000.000,- (enam milyar tujuh ratus enam juta rupiah) atau sama dengan Rp. 338.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah) setiap bulan, demikian jumlahnya akan semakin bertambah setiap bulannya sampai dengan putusan terlaksana dengan tuntas ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 751.000,- ( tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah ); 8. Menolak Gugatan Para Penggugat Selain dan Selebihnya ;


Putusan Terkait
Download Putusan dalam format zip(terkompresi)
Klik untuk Download
Daftar Dokumen Putusan Ukuran
169_Pdt.G_2015_PN_Dps.pdf 1426.81 KB