Silahkan konsultasi hukum melalui Telpon 085348543327 via E-mail sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com.
Bagaimana hak asuh anak saya hasil perkawinan campur, apabila saya bercerai dengan suami saya warga
negara asing AUSTRALIA (WNA)....... ?
Jawaban :
1. Bahwa jika perkawinan campur di laksanakan di Indonesia, ATAU dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Indonesia maka perundang undangan negara Republik Indonesia yang berlaku;
2. Bahwa setelah terbit UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia maka anak anak yang lahir setelah agustus 2006, otomatis mendapat kewarganegaraan ganda. Setelah berusia 18 tahun (masa tenggang 3 tahun), barulah si anak di haruskan memilih kewarganegaan mana yang dipilihnya.
3. Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan hak asasi manusia.
Demikian semoga bermanfaat.
Sunset Kuta Beach bali
No comments:
Post a Comment