KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Hp : 085348543327
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327. Jika memerlukan jasa konsultasi hukum melalui tatap muka, anda dapat menjadwalkan terlebih dahulu via telpon.
Bagaimana bila perkawinan campuran dilangsungkan di luar Negeri ?
Sekarang ini lagi tren perkawinan selebritis indonesia menikah dengan pria warga negara asing.
Dan masyarakat biasapun kini telah banyak mengikuti tren untuk menikah dengan warga negara asing,
seperti Shanty, Manohara Odelia Pinot, Julia Peres, Farah Quin, Titi DJ dan Maudy Koesnaedi,
Paramita Rusady, dan lain lain. Bahwa Perkawinan yang dilangsungkan di luar negara Indonesia antara seorang
WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana
perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Retno S. Darussalam, S.H. di dalam klinik hukumonline menyatakan, bila perkawinan campuran akan dilakukan
di luar Indonesia, tentunya harus mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tersebut dan
selanjutnya dicatatkan pada institusi Catatan Sipil setempat. Selama para pihak telah melaksanakan pencatatan
perkawinan di luar negeri sesuai hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan tersebut dilangsungkan,
maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai
anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena
perceraian dan/atau sebagainya. Namun, untuk sahnya perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri tersebut
menurut hukum Indonesia harus dilakukan pencatatan dan pelaporan pada Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil di Indonesia dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.
Bagaimana bila lewat dari waktu yang ditetapkan?
Apabila lewat dari waktu yang ditetapkan maka harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili yang bersangkutan dan akan dikenai sanksi denda sesuai dengan Peraturan Daerah setempat juncto pasal 107 Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berbunyi:
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.”
Apakah dampak dari perkawinan campuran?
Menurut artikel di dalam www.lbhmawarsaron.com, dampak dari perkawinan campuran ini adalah mengenai status kewarganegaraan dari perempuan WNI maupun anak-anak yang lahir kemudian hari. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan) dinyatakan: “Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti Kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut”.
Namun bagi perempuan WNI yang masih ingin memegang Kewarganegaraan Indonesia-nya, Pasal 26 (3) UU menyatakan: ”Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda”.
Sehingga perempuan WNI yang ingin mempertahankan Kewarganegaraannya dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang berwenang di tempat tinggal pihak suami WNA. Surat pernyataan tersebut diajukan perempuan WNI setelah tiga tahun sejak tanggal perkawinan berlangsung [pasal 26 ayat (4) UU Kewarganegaraan].
Perlu diperhatikan bahwa pengajuan tersebut tidak boleh mengakibatkan WNI menjadi berkewarganegaraan ganda (bipatride). WNI tersebut harus melepaskan status kewarganegaraan yang didapatkan dari perkawinan campuran tersebut, barulah kemudian WNI dapat mengajukan Surat Pernyataan keinginan tetap berkewarganegaraan Indonesia.
Bagaimana hak asuh anak saya hasil perkawinan campur, apabila saya bercerai dengan suami saya warga
negara asing (WNA)....... ?
Jawaban :
1. Bahwa jika perkawinan campur di laksanakan di Indonesia, maka perundang undangan negara Republik Indonesia yang berlaku;
2. Bahwa setelah terbit UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan indonesia maka anak anak yang lahir setelah agustus 2006, otomatis mendapat kewarganegaraan ganda. Setelah berusia 18 tahun (masa tenggang 3 tahun), barulah si anak di haruskan memilih kewarganegaan mana yang dipilihnya.
3. Jika terjadi perceraian, sang ibu dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan anak dengan berdasarkan pada ketentuan pasal 29 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahwa negara menjamin kesejahteraan tiap tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yang merupakan hak asasi manusia.
Demikian semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment